Rabu, 06 November 2013

Apakah guru merupakan profesi?



BAB I
PENDAHULUAN
1.1         Latar Belakang
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Tujuan pendidikan nasional adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Oleh karena itu agar pendidikan dapat terwujud dengan baik maka diperlukan tenaga pendidikan yang berlatar-belakang mengerti akan profesi keguruan.
Menjadi guru adalah menghayati profesi. Apa yang membedakan sebuah profesi dengan pekerjaan lainnya adalah bahwa untuk bisa dikatakan sebagai profesi, seseorang harus melewati proses belajar. Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Semua orang yang pernah memberikan suatu ilmu atau kepandaian tertentu kepada seseorang atau sekelompok orang dapat disebut “guru”, tetapi tidak semua guru menjadikan pekerjaan itu sebagai suatu profesi.

1.2         Rumusan Masalah
          Dalam penulisan ini diperlukan adanya penegasan mengenai masalah-masalah atau hal-hal yang disajikan sehingga masalah tersebut menjadi jelas dan terarah. Masalah yang akan dibahas penulis dalam hal ini yaitu:
1.    Apa definisi guru, profesi, dan profesional?
2.    Apa saja kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru?
3.    Apa saja pendidikan yang harus dimiliki oleh seorang guru?
4.    Apakah guru merupakan profesi?

1.3         Tujuan Penulisan
          Dalam penulisan makalah ini penulis mempunyai tujuan yakni sebagai berikut:
1.    Untuk mengetahui definisi guru, profesi, dan profesional
2.    Untuk mengetahui kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru
3.    Untuk mengetahui pendidikan yang harus dimiliki oleh seorang guru
4.    Untuk mengetahui bahwa guru merupakan suatu profesi


BAB II
PEMBAHASAN
2.1     Pengertian Guru, Profesi, dan Profesional
2.1.1    Pengertian Guru
Dalam dunia pendidikan, guru merupakan faktor penting dan utama, karena pendidik adalah orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan jasmani dan rohani peserta didik, terutama di sekolah, untuk mencapai kedewasaan peserta didik sehingga ia menjadi manusia yang paripurna dan mengetahui tugas-tugasnya sebagai manusia. Guru adalah semua orang yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pendidikan murid-murid, baik secara individual maupun klasikal, baik di sekolah maupun luar sekolah.
Guru merupakan unsur yang harus ada dalam suatu proses pendidikan sebagaimana telah dijelaskan pada UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Jika mengacu kepada pengertian tersebut berarti guru termasuk kepada jenis pendidik profesional karena ada hanya pada pendidikan jalur formal, dan diemban karena jabatan yang diterimanya.
2.1.2    Pengertian Profesi
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dijadikan sebagai sumber nafkah seseorang yang dalam pelaksanaannya membutuhkan kompetensi atau keahlian tertentu melalui suatu proses pendidikan khusus dan dikontrol oleh kode etik organisasinya. Menurut Hendyat Soetopo, profesi adalah jabatan atau pekerjaan yang mempersyaratkan keahlian sebagai hal yang melatarbelakangi, memiliki etika organisasi profesi yang mewadahinya. Sedangkan menurut Arifin, profesi mengandung arti yang sama dengan kata accupation (pekerjaan) yang memerlukan keahlian yang diperoleh melalui pendidikan atau latihan khusus.
2.1.3    Pengertian Profesional
Ahmad Tafsir mengatakan bahwa profesionalisme ialah faham yang mengajarkan bahwa setiap pekerjaanharus dilakukan oleh orang yang profesional. Orang yang profesional adalah orang yang memiliki profesi, sedangkan profesi itu sendiri harus mengandung keahlian yang berarti bahwa suatu program itu mesti dilandasi oleh suatu keahlian khusus untuk profesi.
Istilah profesionalisme menunjuk kepada sifat profesi. Profesionalisme dalam pendidikan tidak lain ialah seperangkat fungsi dan tugas dalam lapangan pendidikan berdasarkan keahlian yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan khusus dibidang pekerjaan yang mampu menekuni bidang profesinya selama hidupnya. Mereka itu adalah para guru yang profesional yang memiliki kompetensi keguruan berkat pendidikan atau latihan di lembaga pendidikan guru dalam jangka waktu tertentu.
Dari beberapa pendapat di atas dapat dikatakan bahwa profesionalisme merupakan suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan lanjut di dalam pengetahuan dan teknologi dasar untuk diimplementasikan dalam berbagai kegiatan yang bermanfaat.
2.2     Kompetensi yang Harus Dimiliki Oleh Seorang Guru
Kompetensi berasal dari bahasa inggris, yakni “Competency” yang berarti kecekapan, kemampuan. Dalam hal ini guru perlu mengetahui dan memahami kompetensi sebagai guru dengan segala seluk beluknya. Kompetensi yang dibutuhkan untuk menjadi seorang guru diatur dalam permendiknas RI nomor 16 tahun 2007. Berdasarkan UU No. 14 tahun 2005 dijelaskan bahwa kompetensi guru sebagaimana dimaksud meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru dan kompetensi khusus yaitu kompetensi masing-masing guru yang dikembangkan dari kompetensi inti guru. Kompetensi khusus ini terdri dari  kompetensi khusus bagi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, serta guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK.
a.    Kompetensi pedagogik guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/ SMK/MAK
Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Secara rinci setiap subkompetensi dijabarkan menjadi indikator esensial sebagai berikut:
·      Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
·      Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
·      Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu
·      Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik
·      Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran
·      Memfasilitasi perkembangan potensi peserta didik untk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki
·      Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik
·      Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar
·      Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran
·      Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran
b.    Kompetensi kepribadian guru
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Secara rinci subkompetensi tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
·      Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia
·      Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat
·      Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa
·      Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri
·      Menjunjung tinggi kode etik profesi guru
c.    Kompetensi sosial guru
Kompetensi sosial merupakan kompetensi guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut:
·      Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi
·      Berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat
·      Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya
·      Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain
d.   Kompetensi profesional guru
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya. Setiap subkompetensi tersebut memiliki indikator esensial sebagai berikut:
·      Penguasaan bahan bidang studi
·      Pengelolaan program belajar mengajar
·      Pengelolaan kelas
·      Pengelolaan ddan penggunaan media serta sumber belajar
·      Penguasaan landasan-landasan kependidikan
·      Mampu menilai prestasi belajar mengajar
·      Memahami prinsip-prinsip pengelolaan lembaga dan program pendidikan di sekolah
·      Menguasai metode berpikir
·      Meningkatkan kemampuan dan menjalankan misi profesional
·      Terampil memberikan bantuan dan bimbingan kepada peserta didik
·      Memiliki wawasan tentang penelitian pendidikan
Keempat kompetensi diatas bersifat holistik atau integratif dalam kinerja guru. Oleh karena itu, secara utuh sosok kompetensi guru meliputi pengenalan peserta didik secara mendalam, penguasaan bidang studi baik disiplin ilmu maupun bahan ajar dalam kurikulum sekolah, penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi proses dan hasil belajar, serta tindak lanjut untuk perbaikan dan pengayaan, dan pengembangan kepribadian dan profesionalitas secara berkelanjutan. Guru yang memiliki kompetensi akan dapat melaksanakan tugasnya secara profesional (Ngainun Naim, 2009: 60)
2.3     Pendidikan yang Harus Dimiliki Oleh Seorang Guru
Pendidikan yang harus dimiliki oleh guru dituangkan dalam permendiknas RI nomor 16 tahun 2007 yang disebut dengan standar kualifikasi akademik guru yang dibagi menjadi dua, yaitu standar kualifikasi akademik guru pada satuan pendidikan formal dan standar kualifikasi akademik guru paa satuan pendidikan khusus.
1.    Standar kualifikasi akademik guru (SKAG) pada satuan pendidikan formal
a.    SKAG pada satuan PAUD/TK/RA
Guru pada PAUD/TK/RA harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
b.    SKAG pada SD/MI
Guru pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari proram studi yang terakreditasi.
c.    SKAG pda SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK
·      Guru pada SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimumdiploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
·      Guru pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
·      Guru pada SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
d.   SKAG pada SDLB, SMPLB, SMALB
Guru pada sdlb/smplb/smalb, atau bentuk lain yang sederajat harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
2.    Standar kualifikasi akademik guru (SKAG) pada satuan pendidikan khusus
          Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan ntuk dapat diangkat sebagai guru dalam bidang-bidang khusus yang sangat diperlukan tetapi belum dikembangkan di perguruan tinggi dapat diperoleh melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Uji kelayakan dan kesetaraan bagi seseorang yang memiliki keahlian tanp ijazah dilakukan oleh perguruan tinggi yang dberi wewenang untuk melaksanakannya.
2.4     Guru Sebagai Profesi
Di Indonesia, beberapa profesi masih pada taraf sedang berkembang, termasuk profesi guru. Menurut Saudagar dan Idrus (2009: 87-88), suatu jabatan dapat termasuk kategori profesi apabila memenuhi setidak-tidaknya lima syarat, yaitu sebagai berikut:
1.    Didasarkan atas sosok ilmu pengetahuan teoretik yang disepakati bersama
2.    Komitmen untuk menerapkan pengetahuan dan keterampilannya dalam praktek secara otonom dan berkekuatan monopoli.
3.    Adanya kode etik profesi sebagai instrumen untuk memonitor tingkat ketaatan anggotanya dan sistem sanksi yang perlu ditetapkan
4.    Adanya organisasi profesi yang mengembangkan, menjaga, dan melindungi profesi
5.    Sistem sertifikasi bagi individu yang memiliki pengetahuan da keterampilan untuk dapat menjalankan profesi tersebut
Jabatan guru dapat dikatakan sebagai sebuah profesi karena menjadi seorang guru dituntut suatu keahlian tertentu (mengajar, mengelola kelas, merancang pengajaran) dan dari pekerjaan ini seseorang dapat memiliki nafkah bagi kehidupan selanjutnya. Hal ini berlaku sama pada pekerjaan lain. Menurut artikel “The Limit of Teaching Proffesion”, profesi guru termasuk ke dalam profesi khusus selain dokter, penasihat huku, pastur, dsb. Kekhususannya adalah bahwa hakekatnya terjadi dalam suatu bentuk pelayanan manusia atau masyarakat. Menurut dosen pedagogik Ali Sudin (23 Mei 2012) menjelaskan bahwa guru termasuk perkejaan profesi karena telah memenuhi persyaratan suatu profesi. Pernyataan “guru sebagai suatu profesi” mengandung makna bahwa guru merupakan suatu pekerjaan yang dijadikan sebagai sumber nafkah, dalam melaksanakan tugasnya membutuhkan kompetensi atau keahlian tertentu, keahlian tersebut diperoleh melalui suatu proses pendidikan (ada lembaga formal yang meluluskan atau memproduksi lembaga formalnya berupa PLTK) , dan perilaku guru dikontrol oleh kode etik organisasinya (kode etik guru Indonesia dikontrol oleh PGRI).
Kode etik guru bertujuan untuk menjamin agar tugas-tugas keprofesian guru dapat terlaksanakan sebagaimana seharusnya, serta untuk melindungi kepentingan semua pihak. Kode etik ini akan menjadi pegangan guru dalam bertindak sehingga mampu menjunjung martabat, wibawa, visi, dan misinya sebagai guru. Dalam kode etik guru Indonesia tertera berbagai hal yang memaparkan kemampuan yang harus dimiliki, berupa kemampuan pribadi yang mencakup sehat jasmani dan rohani, kemampuan akademis mencakup kelimuan dan materi, serta kemampuan kemasyarakatan mencakup eksistensi sebagai pengembang tugas mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat.
Kode etik guru bertujuan untuk menjamin agar tugas-tugas keprofesian guru dapat terlaksanakan sebagaimana seharusnya, serta untuk melindungi kepentingan semua pihak. Kode etik ini akan menjadi pegangan guru dalam bertindak sehingga mampu menjunjung martabat, wibawa, visi, dan misinya sebagai guru. Dalam kode etik guru Indonesia tertera berbagai hal yang memaparkan kemampuan yang harus dimiliki, berupa kemampuan pribadi yang mencakup sehat jasmani dan rohani, kemampuan akademis mencakup kelimuan dan materi, serta kemampuan kemasyarakatan mencakup eksistensi sebagai pengembang tugas mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat.
               Di lain pihak profesi guru juga disebut sebagai profesi yang luhur. Dalam hal ini, perlu disadari bahwa seorang guru dalam melaksanakan profesinya dituntut adanya budi luhur dan akhlak yang itnggi. Mereka (guru) dalam keadaan darurat dianggap wajib juga membantu tanpa imbalan yang cocok atau dengan kata lain hakikat profesi luhur adalah pengabdian kemanusiaan. Profesionalisme yang merupakan suatu paham yang mecitakan dilakukannya keiatan-kegiatan tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan bedasarkan rasa keterpanggilan untuk menerima panggilan tersebut untuk selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan ditengah gelapnya kehidupan.
Dengan demikian seorang profesional jelas harus memiliki profesi tertentu yang diperoleh melalui sebuah proses pendidikan maupun pelatihan yang khusus, dan disampingitu pula ada unsur semangat pengabdian (panggilan profesi) didalam melaksanakan suatu kegiatan kerja. Hal ini ditekankan benar untuk membedakannya dengan kerja biasa (occupation) yang semata bertujuan untuk mencari nafkah.


BAB III
PENUTUP
3.1     Simpulan
Dari pembahasan diatas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa guru sebagai pendidik memiliki tanggung jawab yang besar, disamping mendidik, mengajar dan melatih. Sebagai profesi, guru bukan sekedar pekerjaan sambilan tetapi menjadi guru membutuhkan suatu keahlian untuk menggeluti pekerjaan ini.
Untuk menjadi guru diperlukan syarat-syarat khusus, apalagi sebagai guru yang profesional yang harus menguasai betul profesi keguruan terutama pendidikan dan pengajaran dengan berbagai ilmu pengetahuan lainnya. Untuk dapat dikatakan sebagai sebuah profesi seorang guru haruslah memiliki kompetensi-kompetensi yang mencakup kompetensi inti dan kompetensi khusus guru. Ini merupakan tanggung jawab profesi, yang mana guru dituntut untuk selalu mencari gagasan baru, penyempurnaan pelaksanaan pengajaran, mencobakan bermacam-macam metode dalam mengajar dan mengupayakan pembuatan serta penggunaan alat peraga dalam mengajar. disamping itu guru dengan profesionalismenya juga tidak bisa tergantikan oleh mesin pengajar, tape recorder, komputer, dan lain-lain yang diciptakan manusia, karena secara manusiawi unsur-unsur seperti sikap, sistem nilai, perasaan, kebiasaan, dan unsur-unsur nilai hanya bisa dilakukan oleh manusia.



Daftar Pustaka
Syaefudin, Udin Saud. 2008. Pengembangan Profesi guru. Bandung: Alfabeta.
http://ziarinjani22.wordpress.com/ diakses 3 November Pukul 18.45


Tidak ada komentar:

Posting Komentar