BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Tujuan pendidikan nasional
adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Oleh karena itu agar pendidikan dapat
terwujud dengan baik maka diperlukan tenaga pendidikan yang berlatar-belakang
mengerti akan profesi keguruan.
Menjadi guru adalah menghayati profesi. Apa yang
membedakan sebuah profesi dengan pekerjaan lainnya adalah bahwa untuk bisa
dikatakan sebagai profesi, seseorang harus melewati proses belajar. Dalam UU
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Semua orang
yang pernah memberikan suatu ilmu atau kepandaian tertentu kepada seseorang
atau sekelompok orang dapat disebut “guru”, tetapi tidak semua guru menjadikan
pekerjaan itu sebagai suatu profesi.
1.2
Rumusan Masalah
Dalam
penulisan ini diperlukan adanya penegasan mengenai masalah-masalah atau hal-hal
yang disajikan sehingga masalah tersebut menjadi jelas dan terarah. Masalah
yang akan dibahas penulis dalam hal ini yaitu:
1. Apa definisi guru, profesi, dan profesional?
2. Apa saja kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang
guru?
3. Apa saja pendidikan yang harus dimiliki oleh seorang
guru?
4. Apakah guru merupakan profesi?
1.3
Tujuan Penulisan
Dalam
penulisan makalah ini penulis mempunyai tujuan yakni sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui definisi guru, profesi, dan profesional
2. Untuk mengetahui kompetensi yang harus dimiliki oleh
seorang guru
3. Untuk mengetahui pendidikan yang harus dimiliki oleh
seorang guru
4. Untuk mengetahui bahwa guru merupakan suatu profesi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Guru, Profesi, dan Profesional
2.1.1
Pengertian Guru
Dalam dunia pendidikan, guru merupakan faktor penting dan
utama, karena pendidik adalah orang yang bertanggung jawab terhadap
perkembangan jasmani dan rohani peserta didik, terutama di sekolah, untuk
mencapai kedewasaan peserta didik sehingga ia menjadi manusia yang paripurna
dan mengetahui tugas-tugasnya sebagai manusia. Guru adalah semua orang yang
berwenang dan bertanggung jawab terhadap pendidikan murid-murid, baik secara
individual maupun klasikal, baik di sekolah maupun luar sekolah.
Guru merupakan
unsur yang harus ada dalam suatu proses pendidikan sebagaimana telah dijelaskan
pada UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Jika mengacu kepada
pengertian tersebut berarti guru termasuk kepada jenis pendidik profesional
karena ada hanya pada pendidikan jalur formal, dan diemban karena jabatan yang
diterimanya.
2.1.2
Pengertian Profesi
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dijadikan sebagai
sumber nafkah seseorang yang dalam pelaksanaannya membutuhkan kompetensi atau
keahlian tertentu melalui suatu proses pendidikan khusus dan dikontrol oleh
kode etik organisasinya. Menurut Hendyat Soetopo, profesi adalah jabatan atau
pekerjaan yang mempersyaratkan keahlian sebagai hal yang melatarbelakangi,
memiliki etika organisasi profesi yang mewadahinya. Sedangkan menurut Arifin,
profesi mengandung arti yang sama dengan kata accupation (pekerjaan) yang
memerlukan keahlian yang diperoleh melalui pendidikan atau latihan khusus.
2.1.3
Pengertian Profesional
Ahmad Tafsir mengatakan bahwa profesionalisme ialah faham
yang mengajarkan bahwa setiap pekerjaanharus dilakukan oleh orang yang
profesional. Orang yang profesional adalah orang yang memiliki profesi,
sedangkan profesi itu sendiri harus mengandung keahlian yang berarti bahwa
suatu program itu mesti dilandasi oleh suatu keahlian khusus untuk profesi.
Istilah profesionalisme menunjuk kepada sifat profesi.
Profesionalisme dalam pendidikan tidak lain ialah seperangkat fungsi dan tugas
dalam lapangan pendidikan berdasarkan keahlian yang diperoleh melalui
pendidikan dan latihan khusus dibidang pekerjaan yang mampu menekuni bidang profesinya
selama hidupnya. Mereka itu adalah para guru yang profesional yang memiliki
kompetensi keguruan berkat pendidikan atau latihan di lembaga pendidikan guru
dalam jangka waktu tertentu.
Dari beberapa pendapat di atas dapat dikatakan bahwa
profesionalisme merupakan suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan lanjut di
dalam pengetahuan dan teknologi dasar untuk diimplementasikan dalam berbagai
kegiatan yang bermanfaat.
2.2
Kompetensi yang Harus Dimiliki Oleh
Seorang Guru
Kompetensi berasal dari bahasa inggris, yakni
“Competency” yang berarti kecekapan, kemampuan. Dalam hal ini guru perlu
mengetahui dan memahami kompetensi sebagai guru dengan segala seluk beluknya.
Kompetensi yang dibutuhkan untuk menjadi seorang guru diatur dalam permendiknas
RI nomor 16 tahun 2007. Berdasarkan UU No. 14 tahun 2005 dijelaskan bahwa
kompetensi guru sebagaimana dimaksud meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru dan
kompetensi khusus yaitu kompetensi masing-masing guru yang dikembangkan dari
kompetensi inti guru. Kompetensi khusus ini terdri dari kompetensi khusus bagi guru PAUD/TK/RA, guru
kelas SD/MI, serta guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK.
a. Kompetensi pedagogik guru mata pelajaran pada SD/MI,
SMP/MTs, SMA/MA/ SMK/MAK
Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman guru terhadap
peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil
belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya. Secara rinci setiap subkompetensi dijabarkan menjadi
indikator esensial sebagai berikut:
· Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik
moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
· Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran
yang mendidik
· Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata
pelajaran yang diampu
· Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik
· Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk
kepentingan pembelajaran
· Memfasilitasi perkembangan potensi peserta didik untk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki
· Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan
peserta didik
· Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar
· Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk
kepentingan pembelajaran
· Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas
pembelajaran
b. Kompetensi kepribadian guru
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang
mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa,
menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Secara rinci
subkompetensi tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
· Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan
kebudayaan nasional Indonesia
· Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak
mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat
· Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil,
dewasa, arif, dan berwibawa
· Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa
bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri
· Menjunjung tinggi kode etik profesi guru
c. Kompetensi sosial guru
Kompetensi sosial merupakan kompetensi guru untuk
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik,
tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai
berikut:
· Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak
diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik,
latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi
· Berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan
sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat
· Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah
Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya
· Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan
profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain
d. Kompetensi profesional guru
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi
pembelajaran secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan materi kurikulum
mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta
penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya. Setiap subkompetensi
tersebut memiliki indikator esensial sebagai berikut:
·
Penguasaan
bahan bidang studi
·
Pengelolaan
program belajar mengajar
·
Pengelolaan
kelas
·
Pengelolaan
ddan penggunaan media serta sumber belajar
·
Penguasaan
landasan-landasan kependidikan
·
Mampu
menilai prestasi belajar mengajar
·
Memahami
prinsip-prinsip pengelolaan lembaga dan program pendidikan di sekolah
·
Menguasai
metode berpikir
·
Meningkatkan
kemampuan dan menjalankan misi profesional
·
Terampil
memberikan bantuan dan bimbingan kepada peserta didik
·
Memiliki
wawasan tentang penelitian pendidikan
Keempat kompetensi diatas bersifat holistik atau
integratif dalam kinerja guru. Oleh karena itu, secara utuh sosok kompetensi
guru meliputi pengenalan peserta didik secara mendalam, penguasaan bidang studi
baik disiplin ilmu maupun bahan ajar dalam kurikulum sekolah, penyelenggaraan
pembelajaran yang mendidik yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan
pembelajaran, evaluasi proses dan hasil belajar, serta tindak lanjut untuk
perbaikan dan pengayaan, dan pengembangan kepribadian dan profesionalitas secara
berkelanjutan. Guru yang memiliki kompetensi akan dapat melaksanakan tugasnya
secara profesional (Ngainun Naim, 2009: 60)
2.3 Pendidikan yang Harus Dimiliki Oleh Seorang Guru
Pendidikan yang harus dimiliki oleh guru dituangkan dalam
permendiknas RI nomor 16 tahun 2007 yang disebut dengan standar kualifikasi
akademik guru yang dibagi menjadi dua, yaitu standar kualifikasi akademik guru
pada satuan pendidikan formal dan standar kualifikasi akademik guru paa satuan
pendidikan khusus.
1. Standar kualifikasi akademik guru (SKAG) pada satuan
pendidikan formal
a. SKAG pada satuan PAUD/TK/RA
Guru pada PAUD/TK/RA harus memiliki kualifikasi akademik
pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang
pendidikan anak usia dini atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang
terakreditasi.
b. SKAG pada SD/MI
Guru pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus
memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau
sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau psikologi
yang diperoleh dari proram studi yang terakreditasi.
c. SKAG pda SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK
· Guru pada SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat harus
memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimumdiploma empat (D-IV) atau
sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang
diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
· Guru pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat harus
memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau
sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang
diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
· Guru pada SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat harus
memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau
sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang
diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
d. SKAG pada SDLB, SMPLB, SMALB
Guru pada sdlb/smplb/smalb, atau bentuk lain yang
sederajat harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat
(D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang
diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
2. Standar kualifikasi akademik guru (SKAG) pada satuan
pendidikan khusus
Kualifikasi
akademik yang dipersyaratkan ntuk dapat diangkat sebagai guru dalam
bidang-bidang khusus yang sangat diperlukan tetapi belum dikembangkan di
perguruan tinggi dapat diperoleh melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Uji
kelayakan dan kesetaraan bagi seseorang yang memiliki keahlian tanp ijazah
dilakukan oleh perguruan tinggi yang dberi wewenang untuk melaksanakannya.
2.4 Guru Sebagai Profesi
Di Indonesia, beberapa profesi masih pada taraf sedang
berkembang, termasuk profesi guru. Menurut Saudagar dan Idrus (2009: 87-88),
suatu jabatan dapat termasuk kategori profesi apabila memenuhi setidak-tidaknya
lima syarat, yaitu sebagai berikut:
1. Didasarkan atas sosok ilmu pengetahuan teoretik yang
disepakati bersama
2. Komitmen untuk menerapkan pengetahuan dan keterampilannya
dalam praktek secara otonom dan berkekuatan monopoli.
3. Adanya kode etik profesi sebagai instrumen untuk
memonitor tingkat ketaatan anggotanya dan sistem sanksi yang perlu ditetapkan
4. Adanya organisasi profesi yang mengembangkan, menjaga,
dan melindungi profesi
5. Sistem sertifikasi bagi individu yang memiliki
pengetahuan da keterampilan untuk dapat menjalankan profesi tersebut
Jabatan guru dapat dikatakan sebagai sebuah profesi
karena menjadi seorang guru dituntut suatu keahlian tertentu (mengajar,
mengelola kelas, merancang pengajaran) dan dari pekerjaan ini seseorang dapat
memiliki nafkah bagi kehidupan selanjutnya. Hal ini berlaku sama pada pekerjaan
lain. Menurut artikel “The Limit of Teaching Proffesion”, profesi guru termasuk
ke dalam profesi khusus selain dokter, penasihat huku, pastur, dsb.
Kekhususannya adalah bahwa hakekatnya terjadi dalam suatu bentuk pelayanan
manusia atau masyarakat. Menurut dosen pedagogik Ali Sudin (23 Mei 2012)
menjelaskan bahwa guru termasuk perkejaan profesi karena telah memenuhi
persyaratan suatu profesi. Pernyataan “guru sebagai suatu profesi” mengandung
makna bahwa guru merupakan suatu pekerjaan yang dijadikan sebagai sumber
nafkah, dalam melaksanakan tugasnya membutuhkan kompetensi atau keahlian
tertentu, keahlian tersebut diperoleh melalui suatu proses pendidikan (ada
lembaga formal yang meluluskan atau memproduksi lembaga formalnya berupa PLTK)
, dan perilaku guru dikontrol oleh kode etik organisasinya (kode etik guru
Indonesia dikontrol oleh PGRI).
Kode etik guru bertujuan untuk menjamin agar tugas-tugas
keprofesian guru dapat terlaksanakan sebagaimana seharusnya, serta untuk
melindungi kepentingan semua pihak. Kode etik ini akan menjadi pegangan guru
dalam bertindak sehingga mampu menjunjung martabat, wibawa, visi, dan misinya
sebagai guru. Dalam kode etik guru Indonesia tertera berbagai hal yang
memaparkan kemampuan yang harus dimiliki, berupa kemampuan pribadi yang
mencakup sehat jasmani dan rohani, kemampuan akademis mencakup kelimuan dan materi,
serta kemampuan kemasyarakatan mencakup eksistensi sebagai pengembang tugas
mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai pedoman dalam kehidupan
bermasyarakat.
Kode etik guru bertujuan untuk menjamin agar tugas-tugas
keprofesian guru dapat terlaksanakan sebagaimana seharusnya, serta untuk
melindungi kepentingan semua pihak. Kode etik ini akan menjadi pegangan guru
dalam bertindak sehingga mampu menjunjung martabat, wibawa, visi, dan misinya
sebagai guru. Dalam kode etik guru Indonesia tertera berbagai hal yang
memaparkan kemampuan yang harus dimiliki, berupa kemampuan pribadi yang
mencakup sehat jasmani dan rohani, kemampuan akademis mencakup kelimuan dan
materi, serta kemampuan kemasyarakatan mencakup eksistensi sebagai pengembang
tugas mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai pedoman dalam kehidupan
bermasyarakat.
Di lain pihak profesi guru juga
disebut sebagai profesi yang luhur. Dalam hal ini, perlu disadari bahwa seorang
guru dalam melaksanakan profesinya dituntut adanya budi luhur dan akhlak yang
itnggi. Mereka (guru) dalam keadaan darurat dianggap wajib juga membantu tanpa
imbalan yang cocok atau dengan kata lain hakikat profesi luhur adalah
pengabdian kemanusiaan. Profesionalisme yang merupakan suatu paham yang
mecitakan dilakukannya keiatan-kegiatan tertentu dalam masyarakat, berbekalkan
keahlian yang tinggi dan bedasarkan rasa keterpanggilan untuk menerima
panggilan tersebut untuk selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang
tengah dirundung kesulitan ditengah gelapnya kehidupan.
Dengan demikian seorang profesional jelas harus memiliki
profesi tertentu yang diperoleh melalui sebuah proses pendidikan maupun
pelatihan yang khusus, dan disampingitu pula ada unsur semangat pengabdian
(panggilan profesi) didalam melaksanakan suatu kegiatan kerja. Hal ini
ditekankan benar untuk membedakannya dengan kerja biasa (occupation) yang
semata bertujuan untuk mencari nafkah.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Dari pembahasan diatas, maka dapat diambil kesimpulan
bahwa guru sebagai pendidik memiliki tanggung jawab yang besar, disamping
mendidik, mengajar dan melatih. Sebagai profesi, guru bukan sekedar pekerjaan
sambilan tetapi menjadi guru membutuhkan suatu keahlian untuk menggeluti
pekerjaan ini.
Untuk menjadi guru diperlukan syarat-syarat khusus,
apalagi sebagai guru yang profesional yang harus menguasai betul profesi
keguruan terutama pendidikan dan pengajaran dengan berbagai ilmu pengetahuan
lainnya. Untuk dapat dikatakan sebagai sebuah profesi seorang guru haruslah
memiliki kompetensi-kompetensi yang mencakup kompetensi inti dan kompetensi
khusus guru. Ini merupakan tanggung jawab profesi, yang mana guru dituntut
untuk selalu mencari gagasan baru, penyempurnaan pelaksanaan pengajaran,
mencobakan bermacam-macam metode dalam mengajar dan mengupayakan pembuatan
serta penggunaan alat peraga dalam mengajar. disamping itu guru dengan
profesionalismenya juga tidak bisa tergantikan oleh mesin pengajar, tape
recorder, komputer, dan lain-lain yang diciptakan manusia, karena secara
manusiawi unsur-unsur seperti sikap, sistem nilai, perasaan, kebiasaan, dan
unsur-unsur nilai hanya bisa dilakukan oleh manusia.
Daftar
Pustaka
Syaefudin,
Udin Saud. 2008. Pengembangan Profesi guru. Bandung: Alfabeta.
http://wiiien.blogspot.com/2012/11/guru-sebagai-pekerjaan-profesi.hmtl diakses 3 November 2013 Pukul 17.10
http://ratni213.wordpress.com/2010/04/11/jabatan-guru-sebagai-suatu-profesi/ diakses 3 November 2013 Pukul 17.18
http://ziarinjani22.wordpress.com/ diakses 3 November Pukul 18.45
http://edukasi.kompasiana.com/2012/05/08/makalah-profesi-keguruan-461513.html diakses 3 November 2013 Pukul 18.54
http://yogisyaefulrachman.wordpress.com/2012/11/16/makalah-profesi-guru/ diakses 3 November 2013 Pukul 19.07
Tidak ada komentar:
Posting Komentar